Kajian Tentang Penghapusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Shalihah, Fithriatus (2021) Kajian Tentang Penghapusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. In: Prosiding Webinar Nasional Hukum Administrasi Negara, 28 September 2021, Yogyakarta.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Identitas Prosiding] Text (Identitas Prosiding)
2. Identitas Prosiding Webinar Nasional HAN FH UII 2021 Compress.pdf

Download (117kB)
[thumbnail of Daftar Isi] Text (Daftar Isi)
3. Daftar Isi dentitas Prosiding Webinar Nasional HAN FH UII 2021 - compress.pdf

Download (78kB)
[thumbnail of Artikel] Text (Artikel)
4. Fithriatus S_Kajian Tentang Penghapusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.pdf

Download (238kB)
[thumbnail of Fithriatus_Artikel] Text (Fithriatus_Artikel)
Merged.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Cek Similarity] Text (Cek Similarity)
HASIL CEK_Fithriatus Shalihah (3).pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Sertifikat] Text (Sertifikat)
E-Sertifikat Call For Paper HAN FH UII 2021 - Dr. Fithriatus Shalihah, S.H. M.H..pdf

Download (339kB)

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara yuridis formal sudah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat terikat dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang a
quo. Penghapusan IMTA pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi
pengesahan RPTKA menjadi menarik dibahas karena RPTKA bukan merupakan suatu izin tetapi merupakan suatu
syarat terbitnya izin mempekerjakan TKA. Ketentuan baru ini menghapus ketentuan sebelumnya yang telah diatur
dalam Pasal 42 dan 43 pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakenagakerjaan. Metode
penelitian yang digunakan dengan yuridis normatif. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja maka pemberi kerja/pengusaha cukup mengajukan RPTKA saja. Pembahasan tulisan ini akan
menjawab apakah RPTKA bisa dipersamakan dengan IMTA dalam konteks hukum administrasi. Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing merupakan produk dari suatu proses administrasi dalam hal ini adalah RPTKA.
Dalam pandangan hukum sebuah proses berbeda dengan produk. IMTA selain bisa dikatakan sebagai produk juga
merupakan pintu masuk pemeriksaan dokumen TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun apakah keberadaan
IMTA justru dianggap sebagai sesuatu yang tidak mendukung iklim investasi sesuai semangat lahirnya omnibus
law, tentu saja itu pembahasan yang berbeda lagi.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
J Political Science > JX International law
K Law > K Law (General)
Divisi / Prodi: Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum)
Depositing User: Dr. M.H. FITHRIATUS SHALIHAH
Date Deposited: 30 Nov 2022 01:25
Last Modified: 30 Nov 2022 01:25
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/37329

Actions (login required)

View Item View Item