UPAYA PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MELALUI PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN

Gaol, Dios Aristo Lumban and Agusmidah, Agusmidah and Shalihah, Fithriatus (2021) UPAYA PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MELALUI PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN. In: Prosiding Konferensi Ke-4 Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI): Kebijakan Hukum Ketenagakerjaan Guna Menghadapi Tantangan Industrialisasi di Tengah Pandemi dan Pasca Pandemi, 12-13 November 2021, Jakarta.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
1. Cover Prosiding-konf-4-OK FINAL - Ebook.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Identitas Prosiding] Text (Identitas Prosiding)
2. Identitas Prosiding-konf-4-OK FINAL - Ebook.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Daftar Isi] Text (Daftar Isi)
3. Daftar Isi Prosiding-konf-4-OK FINAL - Ebook.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Artikel] Text (Artikel)
4. Fithriatus S_Prosiding-konf-4-OK FINAL - Ebook.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Fithriatus Artikel] Text (Fithriatus Artikel)
merged.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Cek Similarity] Text (Cek Similarity)
HASIL CEK_Fithriatus Shalihah, Agusmidah, Dios Aristo Lumban.pdf

Download (2MB)

Abstract

Komponen pembiayaan merupakan satu hal penting dalam proses penempatan PMI. Dalam
proses migrasi ketenagakerjaan, biaya penempatan yang mahal mengakibatkan PMI menjadi rentan
terhadap pelanggaran hak-hak PMI. Artikel ini akan membahas perkembangan pengaturan biaya
penempatan untuk melihat sumber masalah, dan juga peraturan terbaru yaitu UU PPMI dan Perban
9/2020 yang menawarkan pembebasan biaya penempatan. Pendekatan yang digunakan ialah analisis
yuridis terhadap regulasi yang mengatur biaya penempatan, dan juga pendekatan sosiologi hukum
melalui wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja Tulungagung dan PT. Parco Laut. Ditemukan bahwa
UU PPTKLN beserta peraturan turunannya masih belum mampu melindungi PMI dalam
meringankan biaya penempatan, sehingga PMI rentan, sebab biaya penempatan mahal yang
mengakibatkan PMI terjerat utang serta terlanggar haknya. Setelah ditetapkannya UU PPMI dan
peraturan turunannya Perban 9/2020 membawa perubahan mendasar yaitu pembebasan biaya
penempatan. Namun peraturan tersebut belum dapat terimplementasikan, sebab anggaran pemerintah
daerah yang terbatas dan belum adanya upaya serius dari perusahaan penempatan. Maka penulis
merekomendasikan pada pihak pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah agar dapat
disediakannya anggaran, juga pada pihak perusahaan dapat menurunkan biaya melalui pembebanan
biaya kepada user/mitra perusahaan dengan mencontoh PT. Parco Laut.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisi / Prodi: Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum)
Depositing User: Dr. M.H. FITHRIATUS SHALIHAH
Date Deposited: 30 Nov 2022 01:35
Last Modified: 30 Nov 2022 01:35
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/37333

Actions (login required)

View Item View Item