Shalihah, Fithriatus (2021) Kajian Tentang Penghapusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. In: Prosiding Webinar Nasional Hukum Administrasi Negara, 28 September 2021, Yogyakarta.
This is the latest version of this item.
Text (Cover)
1. COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text (Identitas Prosiding)
2. Identitas Prosiding Webinar Nasional HAN FH UII 2021 Compress.pdf Download (117kB) |
|
Text (Daftar Isi)
3. Daftar Isi dentitas Prosiding Webinar Nasional HAN FH UII 2021 - compress.pdf Download (78kB) |
|
Text (Artikel)
4. Fithriatus S_Kajian Tentang Penghapusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.pdf Download (238kB) |
|
Text (Cek Similarity)
HASIL CEK_Fithriatus Shalihah (3).pdf Download (2MB) |
|
Text (Sertifikat)
E-Sertifikat Call For Paper HAN FH UII 2021 - Dr. Fithriatus Shalihah, S.H. M.H..pdf Download (339kB) |
|
Text (Full Text)
Merged.pdf Download (1MB) |
Abstract
Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara yuridis formal sudah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat terikat dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang a
quo. Penghapusan IMTA pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi
pengesahan RPTKA menjadi menarik dibahas karena RPTKA bukan merupakan suatu izin tetapi merupakan suatu
syarat terbitnya izin mempekerjakan TKA. Ketentuan baru ini menghapus ketentuan sebelumnya yang telah diatur
dalam Pasal 42 dan 43 pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakenagakerjaan. Metode
penelitian yang digunakan dengan yuridis normatif. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja maka pemberi kerja/pengusaha cukup mengajukan RPTKA saja. Pembahasan tulisan ini akan
menjawab apakah RPTKA bisa dipersamakan dengan IMTA dalam konteks hukum administrasi. Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing merupakan produk dari suatu proses administrasi dalam hal ini adalah RPTKA.
Dalam pandangan hukum sebuah proses berbeda dengan produk. IMTA selain bisa dikatakan sebagai produk juga
merupakan pintu masuk pemeriksaan dokumen TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun apakah keberadaan
IMTA justru dianggap sebagai sesuatu yang tidak mendukung iklim investasi sesuai semangat lahirnya omnibus
law, tentu saja itu pembahasan yang berbeda lagi.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) J Political Science > JX International law K Law > K Law (General) |
Divisi / Prodi: | Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum) |
Depositing User: | Dr. M.H. FITHRIATUS SHALIHAH |
Date Deposited: | 30 Nov 2022 01:57 |
Last Modified: | 30 Nov 2022 01:57 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/37741 |
Available Versions of this Item
-
Kajian Tentang Penghapusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (deposited 05 Sep 2022 03:18)
- Kajian Tentang Penghapusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (deposited 30 Nov 2022 01:57) [Currently Displayed]
- Kajian Tentang Penghapusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (deposited 30 Nov 2022 01:55)
Actions (login required)
View Item |