Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

Agil Pamungkas, Catur and Wahyu Asmorojati, Anom (2023) Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, 4 (2). pp. 89-103. ISSN P-ISSN: 2721-1967, E-ISSN:2716-2192

[thumbnail of Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui Surat.pdf] Text
Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui Surat.pdf

Download (282kB)
[thumbnail of HASIL CEK_Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.pdf] Text
HASIL CEK_Menguji Ketepatan Penambahan Kewenangan Penjabat Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.pdf

Download (3MB)

Abstract

Sebanyak 271 Penjabat akan mengisi jabatan Kepala Daerah dalam waktu yang lama, akan tetapi Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas, salah satunya dalam aspek kepegawaian dimana Penjabat dilarang melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan Mendagri. Dengan mendasarkan pada asas efektifitas dan efisiensi, Mendagri menerbitkan Surat Edaran yang memberikan persetujuan tertulis kepada Penjabat untuk mengelola kepegawaian. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui pertama, kedudukan Surat Edaran berdasarkan sistem hukum di Indonesia, kedua untuk mengetahui ketepatan penambahan kewenangan Penjabat melalui Surat Edaran berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Metode penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konsep. Penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, serta terseier dan pengumpulan dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Surat Edaran merupakan bagian dari peraturan kebijakan yang berfungsi sebagai sebuah instrumen komunikasiantar jabatan Tata Usaha Negara. Surat Edaran juga merupakan perwujudan dari diskresi tertulis bukan menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan. Kedua, bahwa Mendagri telah melampaui kewenanganya dengan membentuk norma hukum baru melalui Surat Edaran. Dimana substansi pokok dari Surat Edaran tersebut memberikan persetujuan tertulis kepada Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam aspek kepegawaian, dimana hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Item Type: Artikel Umum
Keyword: kewenangan; penjabat; surat edaran
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ms Anom Wahyu
Date Deposited: 13 Nov 2023 06:30
Last Modified: 13 Nov 2023 06:30
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/52066

Actions (login required)

View Item View Item