REFORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJUANG HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

Saleh, Indah Nur Shanty and Spaltani, Bita Gadsia (2022) REFORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJUANG HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT. [Artikel Dosen]

[thumbnail of BUKTI KORESPONDENSI DAN HASIL CEK - Saleh Spaltani.pdf] Text
BUKTI KORESPONDENSI DAN HASIL CEK - Saleh Spaltani.pdf

Download (2MB)

Abstract

Artikel ini menganalisis isu hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sangat multitafsir dan tidak implementatif. Penjelasan Pasal 66 UUPPLH juga dipandang belum cukup memberikan kejelasan dalam ketentuan yang dimaksud. Ketentuan demikian memberikan pengaruh semakin maraknya kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap para pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan penggunaan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, sehingga diharapkan pembahasan dapat akurat menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai saat belum ada aturan pelaksana Pasal 66 UUPPLH yang digunakan sebagai dasar hukum bagi perlindungan hukum para pejuang lingkungan hidup. Realitas tersebut berkontribusi pada maraknya kasus kriminalisasi terhadap pejuang hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh sebab itu diperlukan reformulasi perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang meliputi: melakukan revisi Pasal 66 UUPPLH agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat implementatif; perlunya redefinisi terkait konsep perlindungan hukum pejuang lingkungan hidup atau konsep Anti Eco-SLAPP, penting adanya keseriusan dan sinergisitas semua elemen baik pemerintah maupan masyarakat; serta yang terakhir perlu dilakukan pengaturan dalam bentuk peraturan internal maupun peraturan turunan baik di kepolisian RI maupun di Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang menyangkut pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar dapat dijadikan acuan bersama dalam penegakan hukum lingkungan Indonesia.

Item Type: Artikel Dosen
Keyword: reformulasi; perlindungan hukum; pejuang hak lingkungan hidup yang baik dan sehat
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisi / Prodi: Faculty of Law (Fakultas Hukum) > Faculty of Law (FH) Doc
Depositing User: S.H.M.H Bita Gadsia
Date Deposited: 09 Mar 2024 04:25
Last Modified: 09 Mar 2024 04:25
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/60669

Actions (login required)

View Item View Item