Rahman Ramadhan, Arif (2024) Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu- Xx/2022 Tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.
Text (JUDUL)
T1_1800024227_JUDUL__240219105701.pdf Download (699kB) |
|
Text (BAB I)
T1_1800024227_BAB_I__240219105701.pdf Download (396kB) |
|
Text (BAB II)
T1_1800024227_BAB_II__240219105701.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
T1_1800024227_BAB_III__240219105701.pdf Restricted to Registered users only Download (441kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
T1_1800024227_BAB_IV__240219105701.pdf Restricted to Registered users only Download (154kB) | Request a copy |
|
Text (Daftar Pustaka)
T1_1800024227_DAFTAR_PUSTAKA__240219105701.pdf Restricted to Registered users only Download (169kB) | Request a copy |
|
Text (Lampiran)
T1_1800024227_LAMPIRAN__240219105701.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
|
Text (Naskah Publikasi)
T1_1800024227_NASKAH_PUBLIKASI__240219105701.pdf Restricted to Registered users only Download (738kB) | Request a copy |
Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara jelas
bertentangan dalam pembentukannya, sebab kurang memperhitungkan efektivitas
berlakunya peraturan di dalam masyarakat, seperti kurangnya partisipasi publik dan
ketiadaan naskah akademik yang mampu menjelaskan alasan pembentukan suatu
Undang-Undang dari segi filosofis dan sosiologis tidak mempertimbangkan
berbagai aspek masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. Adapun tujuan penelitian
ini terdiri dari: 1). Mengetahui dan menganalisis pembentukan Undang-Undang No.
3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara 2). Mengetahui dan menganalisis
pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor
49/PUU-XX/2022.
Metodologi dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan penelitian
hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder
dengan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). keberadaan Undang-Undang IKN
dalam kedudukannya menjadi hukum positif yang menandai adanya Ibu Kota
Negara yang baru. Meskipun persoalan kemudian muncul sebab IKN sendiri
bukanlah merupaka wilayah provinsi, melainkan suatu daerah yang dipimpin oleh
Kepala Otorita, dan ketidak jelasan Naskah Akademik yang mendorong pemohon
melakukan judicial review 2). Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam putusan MK Nomor 49/PUU-XX/2022 tidaklah dapat dibenarkan dalam
perspektif hukum yang progresif
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keyword: | Pengujian formil, Mahkamah Konstitusi, Ibu Kota Nusantara |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisi / Prodi: | Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum) |
Depositing User: | userperpus2 userperpus2 |
Date Deposited: | 07 May 2024 09:05 |
Last Modified: | 07 May 2024 09:05 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/62196 |
Actions (login required)
View Item |