Alqorni, Mohammad Waes (2024) Konsep dan prosedur perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana studi komparatif antara indonesia dan malaysia. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.
Text (JUDUL)
T1_2000024089_JUDUL__240515110637.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
T1_2000024089_BAB_I__240515110637.pdf Download (142kB) |
|
Text (BAB II)
T1_2000024089_BAB_II__240515110637.pdf Restricted to Registered users only Download (130kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
T1_2000024089_BAB_III__240515110637.pdf Restricted to Registered users only Download (522kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
T1_2000024089_BAB_IV__240515110637.pdf Restricted to Registered users only Download (52kB) | Request a copy |
|
Text (Daftar Pustaka)
T1_2000024089_DAFTAR_PUSTAKA__240515110637.pdf Download (196kB) |
|
Text (Lampiran)
T1_2000024089_LAMPIRAN__240515110637.pdf Restricted to Registered users only Download (827kB) | Request a copy |
|
Text (Naskah Publikasi)
T1_2000024089_NASKAH_PUBLIKASI__240515110637.pdf Download (811kB) |
Abstract
Anak sebagai makhluk ciptan Tuhan sejak di dalam kandungan telah memiliki kemerdekan dan kewenangan terhadap hidupnya. Seorang anak berhak mendapat perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana di Indonesia dan Malaysia dan Studi komparatif terhadap prosedur perlindungan hukum KPAI di Indonesia dan Malaysia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, dengan memanfaatkan bahan pustaka dan data sekunder untuk meneliti peraturan-peraturan serta literatur yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini juga diperkuat dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), yang melibatkan analisis mendalam terhadap semua undang-undang dan regulasi terkait dengan topik yang sedang dibahas.
Hasil dari penelitian ini adalah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 dan mengadaptasi Konvensi Hak Anak kedalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Malaysia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 28 Desember 1994 dan membuat akta perlindungan Kanak-Kanak tahun 1991 (akta 468) yang kemudian dicabut dan digantikan oleh akta KanakKanak 2001 (akta 611). Terdapat perbedaan dalam perlindungan hukum bagi anak di negara Indonesia dan di negara Malaysia terkait dengan lembaga atau badan khusus. Negara Indonesia mempunyai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga khusus perlindungan bagi anak sedangkan di Negara Malaysia tidak memiliki lembaga atau badan
khusus tersebut. Di Indonesia ada aturan hukum materiil dan formil secara khusus bagi anak karena dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di Malaysia secara materiil dibuktikan dengan adanya UndangUndang seperti Akta Perlindungan Kanak-Kanak 2001, Secara formil Malaysia memiliki lembaga dan mekanisme resmi untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak, termasuk Jabatan Kebajikan Masyarakat dan Unit Perlindungan Kanak-Kanak dalam polisi, serta sistem pengadilan khusus untuk anak-anak untuk memastikan bahwa proses hukum yang sesuai dan adil dilakukan dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keyword: | Studi Komparatif, perlindungan Hukum, anak, Korban |
Subjects: | J Political Science > JC Political theory K Law > K Law (General) |
Divisi / Prodi: | Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum) |
Depositing User: | userperpus1 userperpus1 |
Date Deposited: | 15 May 2024 07:30 |
Last Modified: | 15 May 2024 07:30 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/63446 |
Actions (login required)
View Item |