Pratiwi, Anindya Ayu (2024) Larangan suap terhadap hakim dalam perspektif hadis menurut Fatchur Rahman. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.
Text (JUDUL)
T1_2000027019_JUDUL__240624020458.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
T1_2000027019_BAB_I__240624020458.pdf Download (863kB) |
|
Text (BAB II)
T1_2000027019_BAB_II__240624020458.pdf Restricted to Registered users only Download (535kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
T1_2000027019_BAB_III__240624020458.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
T1_2000027019_BAB_IV__240624020458.pdf Restricted to Registered users only Download (716kB) | Request a copy |
|
Text (Daftar Pustaka)
T1_2000027019_DAFTAR_PUSTAKA__240624020458.pdf Download (663kB) |
Abstract
Suap merupakan salah satu perilaku buruk yang seringkali terjadi dalam masyarakat. Utamanya bagi mereka yang tidak tahu atau sadar perihal besarnya akibat dari perbuatan tersebut. Sementara masyarakat lebih memilih urusan cepat selesai atau sengaja menggampangkan sesuatu walaupun dengan menyuap seseorang. Akibatnya, suap telah merusak tatanan sosial, budaya, agama, akhlak dan sistem pemerintahan.
Penelitian ini akan terfokus pada: Pertama, bagaimana larangan suap terhadap hakim dalam perspektif hadis? Kedua, bagaimana pandangan Fatchur Rahman tentang larangan suap terhadap hakim dalam buku Hadis-Hadis tentang Peradilan Agama?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang datanya bersumber dari kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penyajian data secara deskriptif dan analitis. Sumber utama penelitian ini adalah sebuah buku yang ditulis oleh Fatchur Rahman dengan judul “Hadis-Hadis tentang Peradilan Agama”. Adapun alasan penulis mengambil tokoh Fatchur Rahman yaitu salah satunya karena masih minimnya pengkajian tentang tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam perkembangan hadis di Indonesia.
Hasil penelitian dari kajian ini adalah: Pertama, sudah sangat jelas bahwa dalam perspektif hadis, suap adalah perbuatan yang hukumnya haram dan pihak yang terlibat baik pemberi suap, penerima suap dan yang menjembatani perbuatan suap tersebut akan di laknat. Kedua, menurut Fatchur Rahman dalam bukunya Hadis-Hadis tentang Peradilan Agama menjelaskan secara garis besar tentang larangan suap terhadap hakim menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan lingustic (kebahasaan), pendekatan dengan nash-nash al-Qur’an dan hadis, pendekatan fiqh dan pendektan ilmu hukum positif.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keyword: | Suap, hakim, peradilan agama, hadis |
Subjects: | L Education > LA History of education L Education > LB Theory and practice of education |
Divisi / Prodi: | Faculty of Islamic Studies (Fakultas Agama Islam) > S1-Hadith Interpretation (S1-Tafsir Hadith) |
Depositing User: | userperpus2 userperpus2 |
Date Deposited: | 17 Jul 2024 06:44 |
Last Modified: | 17 Jul 2024 06:44 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/64825 |
Actions (login required)
View Item |