Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 dalam Proses Pengisian Pamong Kelurahan di Kabupaten Kulon Progo

Zuliyah, Siti and Wahyuningsih, Tri and Kholik, Nur (2023) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 dalam Proses Pengisian Pamong Kelurahan di Kabupaten Kulon Progo. [Artikel Dosen]

[thumbnail of DB_report_HASIL CEK_Zuliyah, Wahyuningsih, Kholik_Pengisian_ Pamong_ Kalurahan_Kulon Progo (1).pdf] Text
DB_report_HASIL CEK_Zuliyah, Wahyuningsih, Kholik_Pengisian_ Pamong_ Kalurahan_Kulon Progo (1).pdf

Download (928kB)

Abstract

Guna mengantisipasi kekosongan jabatan pamong kelurahan, pemerintah daerah, di wilayah Kabupaten Kulon Progo melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang pamong kelurahan. Berdasarkan observasi awal, dalam pelaksanaannya masih ada beberapa masalah maupun kendala yang dihadapi. Seperti sedikitnya peserta yang terjaring
akibat kurangnya sosialisasi dari panitia akan adanya
penyelenggaraan tes pamong kelurahan. Selain itu kurang terbukanya dalam penjaringan dan penyaringan para calon pamong kelurahan dan lain. Secara garis besar tujuan penelitian ini, pertama ingin mendeskripsikan proses pengisian pamong kelurahan di Kabupaten Kulon Progo, dan kedua untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2021 dalam pengisian pamong kelurahan di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis perilaku masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui
penerapan hukum dalam masyarakat. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi, selanjutnya data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pengisian pamong kelurahan di kabupaten Kulon Progo antara lain: lurah membentuk tim yang bertugas dalam pelaksanaan pengisian pamong kelurahan. Selanjutnya tim melakukan penjaringan dan penyaringan melalui seleksi persyaratan administrasi dan penyelenggaraan ujian sesuai Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2021 dalam pasal 10. Disebutkan bahwa pelaksanaan ujian wajib kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi yang mempunya kompetensi terkait materi ujian, koreksi ujian dan penilaian. Kemudian hasil seleksi calon pamong desa paling sedikit 2 (dua) calon berdasarkan
peringkat nilai tertinggi yang kemudian dikonsultasikan
kepada panewu untuk mendapatkan rekomendasi untuk diangkat menjadi pamong kelurahan, sedangkan implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 pada dasarnya dapat diterapkan sesuai aturan seperti pembentukan panitia, seleksi administrasi, materi ujian tim penguji dan sebagainya. Namun demikian, masih ada kelemahannya antara lain antara syarat calon yang dinilai memberatkan, kurangnya sosialisasi, adanya beberapa desa yang kurang terbuka dalam proses
pengisian pamong kelurahan dan sebagainya

Item Type: Artikel Dosen
Keyword: Pengisian; Pamong; Kalurahan; Kulon Progo.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisi / Prodi: Faculty of Law (Fakultas Hukum) > Faculty of Law (FH) Doc
Depositing User: Dra. Siti Zuliyah, M.Si
Date Deposited: 08 Jul 2024 04:44
Last Modified: 08 Jul 2024 04:44
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/65233

Actions (login required)

View Item View Item