URGENSI PENDIDIKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Sumaryati, SUM (2015) URGENSI PENDIDIKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. In: Konferensi Kewarganegaraan ke-1, 19 Desember 2015, Universitas Negeri Yogyakarta.

[thumbnail of 2016 MAKALAH PENDIDIKAN HUKUM, SUMARYATI UAD.pdf] Text
2016 MAKALAH PENDIDIKAN HUKUM, SUMARYATI UAD.pdf

Download (253kB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut berkonsekuensi dalam seluruh kehidupan bermasysrakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pada seperangkat peraturan hukum yang berlaku. Lebih lanjut seluruh kebijakan, perilaku, dan aktivitas apapun manusia Indonesia , harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum. Penjelasan tersebut bermakna bahwa hukum bersifat imperatif atau memaksa. Sifat imperatif / memaksa hukum tersebut seharusnya mampu mengarahkan ketaatan masysrakat terhadap hukum. Namun apabila kita lihat, terdapat banyak fenomena yang menunjukkan bahwa hukum belum mampu memaksa masyarakat untuk mentaati hukum secara sungguh-sungguh. Ketaatan masyarakat terhadap hukum masih “formailtas”, “semu”, sehingga masih situasional, kondisional, dan relasional. Padahal hukum seharusnya ditaati kapan pun, di manapun, dan oleh siapapun. Akibat dari ketaatan terhadap hukum yang masih demikian tersebut, secara nyata menunjukkan bahwa profil warga negara yang baik / “good citizen” belum terwujud secara baik.
Hukum yang bersifat memaksa ternyata belum cukup mampu mewujudkan profil warga negara yang baik. Untuk hal tersebut maka sifat hukum yang memaksa tersebut seharusnya mampu ditingkatkan menjadi bersifat “mengikat”. “Memaksa belum tentu mengikat, mengikat cenderung akan memaksa “. Peningkatan sifat hukum dari “memaksa” menjadi “mengikat”membutuhkan suatu proses, yaitu proses internalisasi nilai-nilai hukum dalam diri setiap anggota masyarakat. Proses internalisasi nilai-nilai hukum dalam diri masyarakat tersebut dilakukan melalui pendidikan hukum. Pendidikan hukum dengan demikian tidak hanya bertugas mensosialisasikan atau mentransfer teori ataupun pasal-pasal hukum, namun harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan pentingnya peraturan hukum bagi kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.
Pendidikan hukum dalam upaya mewujudkan kesadaran hukum, tidak lain adalah pendidikan kesadaran hukum . Pendidikan kesadaran hukum harus dilakukan secara kolaboratif antara lembaga pendidikan formal, masyarakat,an keluarga.( Tri Pusat Pendidikan Hukum ) Mulai perlu dipertimbangkan model pendidikan hukum pada seluruh jenjang pendidikan , sehingga pendidikan hukum tidak seolah-olah hanya bertumpu di fakultas hukum dan program studi PPKn. Lembaga-lembaga pemerintahan desa juga harus mulai mempertimbangkan model pendidikan hukum untuk masyarakatnya. Hal ini sejalan dengan kucuran dana pembangunan secara langsung ke pemerintahan tingkat desa. Tidak kalah penting, keluarga harus juga mempertimbangkan model pendiidikan hukum untuk anggota keluarganya. Kolaborasi pelaksanaan pendiidikan hukum yang proporsional dan efektif tersebut akan mampu meningkatkan kesadaran hukum, sehingga terlahir warga negara yang baik.
Key Words : imperatif / memaksa, mengikat, warga negara yang baik, pendidikan hukum, keadaran hukum, internalisasi nilai hukum, Tri Pusat Pendidikan hukum.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Additional Information: diverifikasi oleh Zulfa
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisi / Prodi: Faculty of Teacher Training and Education (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) > S1-Pancasila and Citizenship Education (S1-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan))
Depositing User: Dra, M.Hum Sumaryati Sumaryati
Date Deposited: 30 Nov 2017 02:37
Last Modified: 30 Nov 2017 02:37
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/8071

Actions (login required)

View Item View Item