Firdaus, Muhammad Yusron (2024) Ius constituendum restorative justice dalam penegakan hukum pidana oleh Aparat Penegak Hukum. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.
Text (JUDUL)
T1_2000024249_JUDUL__240511105716.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
T1_2000024249_BAB_I__240511105716.pdf Download (99kB) |
|
Text (BAB II)
T1_2000024249_BAB_II__240511105716.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
T1_2000024249_BAB_III__240511105716.pdf Restricted to Registered users only Download (280kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
T1_2000024249_BAB_IV__240511105716.pdf Restricted to Registered users only Download (17kB) | Request a copy |
|
Text (Daftar Pustaka)
T1_2000024249_DAFTAR_PUSTAKA__240511105716.pdf Download (147kB) |
|
Text (Lampiran)
T1_2000024249_LAMPIRAN__240511105716.pdf Restricted to Registered users only Download (665kB) | Request a copy |
|
Text (Naskah Publikasi)
T1_2000024249_NASKAH_PUBLIKASI__240511105716.pdf Download (428kB) |
Abstract
Sistem peradilan pidana erat dikaitkan dengan peran aparat penegak hukum untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai kewenangannya. Inti dari penegakan hukum adalah implementasi tindakan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana. Konsep keadilan telah mengalami pergeseran, semula berfokus pada pendekatan retributive justice dan beralih ke pendekatan restorative justice. Restorative justice saat ini telah diakomodasi dalam beberapa peraturan yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Pengaturan restorative justice di Indonesia masih bersifat sektoral yang diatur pada masing-masing instansi penegak hukum yang mengakibatkan perbedaan dalam implementasinya. Melihat adanya kelemahan mengenai ketidaksamaan penerapan restorative justice, maka penting untuk mengkaji konsep restorative justice di negara lain, dalam hal ini Negara Belanda karena mempunhyai akar sejarah hukum dan sistem hukum yang sama yakni civil law. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan konsep restorative justice antara Indonesia dan Belanda serta ius constituendum dalam penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yang mana menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini bahwa konsep restorative justice di Indonesia berfokus pada penghentian perkara, terdapat juga perbedaan penerapan restorative justice pada instansi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mengenai prinsip, syarat, kategori tindak pidana, mekanisme penyelesaian pada setiap instansi penegak hukum, sedangkan Belanda memiliki pengaturan di KUHAP, terdapat lembaga mediasi non penal efektif yang berfokus pada pemulihan korban dengan menekankan tanggung jawab pelaku. Ius constituendum restorative justice yang penting diterapkan di Indonesia ialah memasukkan kaidah penerapan restorative justice pada RKUHAP serta merevisi aturan pada setiap instansi penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan serta bermanfaat bagi masyarakat.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keyword: | ius constituendum, restorative justice, penegakan hukum pidana, aparat penegak hukum |
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) K Law > K Law (General) |
Divisi / Prodi: | Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum) |
Depositing User: | user fk |
Date Deposited: | 13 May 2024 02:05 |
Last Modified: | 13 May 2024 02:05 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/63285 |
Actions (login required)
View Item |