ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUUXVI/2018 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANGNOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD. (KAJIAN PASAL 122 HURUF I)

Alam, Samsul (2019) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUUXVI/2018 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANGNOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD. (KAJIAN PASAL 122 HURUF I). Bachelor thesis, Universitas Ahmad Dahlan.

[thumbnail of T1_1400024129_NASKAH PUBLIKASI.pdf] Text
T1_1400024129_NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (398kB)

Abstract

Persoalan mengambil langkah hukum yang diberikan kepada MKD
merupakan kesalahan dalam bernegara, karena MKD merupakan alat kelengkapan
DPR yang bertugas menegakkan dan mengawasi kode etik anggota DPR demi
menjaga kehormatan dan marwah DPR. Namun dalam hal MKD diberikan wewenang
untuk mengambil langkah hukum kepada setiap orang, kewenangan MKD diperluas
kepada pihak eksternal DPR, dan menyalahi wewenang MKD sebagai lembaga kode
etik. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dasar argumentasi Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 122 Huruf I UU MD3 dan Untuk
mengetahui argument Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal 122 Huruf I
UU MD3 sudah sesuai dengan negara hukum dan demokrasi.
Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer berupa bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan
dokumen/pustaka dan observasi atau pengamatan. Keseluruhan data dianalisis dengan
analisis kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dan telah
dilakukan dalam penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa : 1.
Mahkamah dalam Putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 berpendapat : a. Mengambil
langkah hukum yang diatur dalam Pasal 122 huruf I UU MD3, bukanlah tugas dan
wewenang dari MKD, karena MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas
sebagai penegak etik DPR, 2. Dalam membatalkan penambahan kewenangan MKD
yang diatur dalam Pasal 122 huruf I UU MD3, argumentasi mahkamah sudah sesuai
dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, bisa kita lihat sebagai berikut : a.
Mahkamah membatalkan Pasal 122 huruf I karena DPR mencoba mengambil
wewenang penegak hukum, yang itu tidak sesuai dengan konsep negara hukum
dimana adanya pembagian kekuasaan dan wewenang. b. Pasal 122 huruf I
bertentangan dengan prinsip demokrasi, dimana kebebasan dalam berespresi baik
secara lisan dan tulisan.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: publikasi uad
Date Deposited: 12 Oct 2019 06:24
Last Modified: 12 Oct 2019 06:24
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/15295

Actions (login required)

View Item View Item