Saleh, Indah Nur Shanty and Spaltani, Bita Gadsia (2022) Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Jurnal Jatiswara, 37 (2). pp. 163-175. ISSN 25793071
Text
HASIL CEK_ShantySaleh_Bita_Reformulasi Perlindungan Hukum Pejuang hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.pdf Download (3MB) |
|
Text
Peer Review_ShantySaleh_Reformulasi Perlindungan Hukum Pejuang Hak Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.pdf Download (557kB) |
Abstract
Artikel ini menganalisis isu hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sangat multitafsir dan tidak implementatif. Penjelasan Pasal 66 UUPPLH juga dipandang belum cukup memberikan kejelasan dalam ketentuan yang dimaksud. Ketentuan demikian memberikan pengaruh semakin maraknya kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap para pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan penggunaan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, sehingga diharapkan pembahasan dapat akurat menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai saat belum ada aturan pelaksana Pasal 66 UUPPLH yang digunakan sebagai dasar hukum bagi perlindungan hukum para pejuang lingkungan hidup. Realitas tersebut berkontribusi pada maraknya kasus kriminalisasi terhadap pejuang hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh sebab itu diperlukan reformulasi perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang meliputi: melakukan revisi Pasal 66 UUPPLH agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat implementatif; perlunya redefinisi terkait konsep perlindungan hukum pejuang lingkungan hidup atau konsep Anti Eco-SLAPP, penting adanya keseriusan dan sinergisitas semua elemen baik pemerintah maupan masyarakat; serta yang terakhir perlu dilakukan pengaturan dalam bentuk peraturan internal maupun peraturan turunan baik di kepolisian RI maupun di Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang menyangkut pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar dapat dijadikan acuan bersama dalam penegakan hukum lingkungan Indonesia.
Item Type: | Artikel Umum |
---|---|
Keyword: | reformulasi; perlindungan hukum; pejuang hak lingkungan hidup yang baik dan sehat |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisi / Prodi: | Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum) |
Depositing User: | Dr., M.Hum Indah Nur Shanty Saleh |
Date Deposited: | 10 Apr 2023 01:14 |
Last Modified: | 12 Aug 2023 03:58 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/42774 |
Actions (login required)
View Item |