Agil Pamungkas, Catur and Wahyu Asmorojati, Anom (0008) Urgensi Pengisian Jabatan Kepala Daerah Secara Demokratis. In: Prosiding Seminar Nasional Hukum Tata Negara Tema: “Menyongsong Pemilu Serentak 2024”, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Text
Prosding Menyosong Pemilu Serentak 2024.pdf Download (9MB) |
|
Text
HASIL CEK Urgensi Pengisian Jabatan Kepala Daerah Secara Demokratis.pdf Download (83MB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama urgensi pengisian jabatan Kepala Daerah secara
demokratis, kedua untuk mengetahui desain pengisian jabatan Kepala Daerah secara demokratis bagi
Indonesia. Metode penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menyatakan bahwa politik hukum pemilihan serentak nasional
2024 meninggalkan sejumlah problematika, terutama dalam hal pengisian jabatan Kepala Daerah melalui
penunjukan Penjabat oleh presiden dan mendagri. Hal tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi
mengenai pengisian jabatan secara demokratis, dimana pemilihan secara demokratis diartikan sebagai tata
cara pengisian jabatan Kepala Daerah melalui pemilihan langsung atau melalui pemilihan tidak langsung.
Pengisian jabatan melalui Penjabat selama masa transisi menuju pemungutan suara pada tahun 2024 akan
berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehubungan dengan tidak dipenuhinya
unsur pemilihan secara demokratis, maka dapat disimpulkan opsi penunjukan Penjabat bukanlah suatu
kebijakan yang tepat untuk diterapkan dan mendorong pengisian jabatan Kepala Daerah secara demokratis
melalui perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Keyword: | Pemilihan Kepala Daerah, Pengisian Jabatan, Demokratis |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Ms Anom Wahyu |
Date Deposited: | 15 Nov 2023 03:04 |
Last Modified: | 15 Nov 2023 03:04 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/52170 |
Actions (login required)
View Item |