Laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Internasional Progam Studi Magister Hukum

Shalihah, Fithriatus and Megawat, Megawati and Saleh, Indah Nur Shanty Laporan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Internasional Progam Studi Magister Hukum. Repository Universitas Ahmad Dahlan. (Unpublished)

[thumbnail of Laporan PkM Internasional 2023-1 (1).pdf] Text
Laporan PkM Internasional 2023-1 (1).pdf

Download (5MB)

Abstract

Program pengabdian masyarakat internasional tentang perlindungan pekerja migran di luar negeri adalah upaya yang dilakukan oleh berbagai organisasi dan lembaga internasional untuk melindungi hak-hak pekerja migran yang bekerja di negara lain. Pekerja migran adalah individu yang bekerja di negara lain dengan status non-warga negara, baik secara legal maupun ilegal. Mereka sering kali menghadapi risiko dan tantangan yang unik, termasuk eksploitasi, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja migran memiliki akses yang adil dan setara terhadap hak-hak dasar, termasuk hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, serta perlindungan hukum. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang isu-isu yang dihadapi oleh pekerja migran, baik di kalangan masyarakat umum maupun pemerintah. Program pengabdian masyarakat internasional tentang perlindungan pekerja migran di luar negeri melibatkan berbagai kegiatan dan inisiatif. Program ini telah diimplementasikan melalui serangkaian kegiatan yang mencakup: Sosialisasi Hukum: Workshop dan seminar untuk memberikan pemahaman hukum kepada pekerja migran Indonesia; Konsultasi Hukum: Pemberian layanan konsultasi hukum oleh ahli hukum yang berpengalaman; Pendampingan Kasus: Pendampingan aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang melibatkan pekerja migran Indonesia; Pelatihan Keahlian: Pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja migran Indonesia, sehingga mereka dapat mencari pekerjaan dengan gaji yang lebih baik; Kampanye Kesadaran: Kampanye kesadaran melalui media sosial, seminar, dan acara komunitas.
Hasil dan Dampak Kegitan: Program ini telah memberikan hasil yang signifikan, termasuk: Peningkatan Kesadaran Hukum: Pekerja migran Indonesia di Hong Kong lebih memahami hak- hak mereka dan kewajiban mereka sesuai dengan hukum setempat; Pemberian Dukungan Hukum: Banyak pekerja migran yang mendapatkan akses ke bantuan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah hukum mereka; Pengurangan Kasus Pelecehan: Kasus-kasus pelecehan dan eksploitasi telah berkurang karena program ini memberikan perlindungan dan advokasi yang lebih baik; Peningkatan Kesejahteraan: Kesejahteraan dan kondisi kerja pekerja migran Indonesia menjadi lebih baik berkat program pelatihan dan pendampingan.
Tantangan: Selama implementasi program, beberapa tantangan yang dihadapi adalah: Keterbatasan Sumber Daya: Sumber daya yang terbatas membatasi kemampuan program untuk mencakup semua pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Keterbatasan Akses: Beberapa pekerja migran mungkin kesulitan mengakses program ini karena kendala geografis atau lingkungan kerja yang membatasi waktu luang mereka.
Rekomendasi: meningkatkan efektivitas program, beberapa rekomendasi adalah: Penggalangan Dana: Melakukan upaya lebih lanjut dalam mengumpulkan dana untuk memperluas jangkauan program dan Kerjasama Lebih Lanjut: Mengembangkan kerjasama dengan lembaga lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
Kesimpulan: Program pendampingan pekerja migran Indonesia di Hong Kong telah memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum, memberikan dukungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Meskipun ada tantangan yang dihadapi, program ini akan terus berusaha untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan mereka di masa mendatang. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam program ini. Selain itu, program ini juga berfokus pada kerjasama internasional antara negara- negara sumber migran dan negara-negara tujuan migran. Kerjasama ini melibatkan pertukaran informasi, koordinasi kebijakan, dan pembentukan mekanisme bilateral atau multilateral untuk melindungi pekerja migran. Program pengabdian masyarakat internasional tentang perlindungan pekerja migran di luar negeri didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia universal, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, hak atas perlindungan dari eksploitasi dan diskriminasi, serta hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Program ini juga mencerminkan komitmen global untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, terutama dalam hal mengurangi ketimpangan dan memastikan akses yang adil terhadap pekerjaan yang layak bagi semua orang.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisi / Prodi: Faculty of Law (Fakultas Hukum) > Faculty of Law (FH) Doc
Depositing User: Dr. M.H. FITHRIATUS SHALIHAH
Date Deposited: 21 Feb 2024 12:19
Last Modified: 21 Feb 2024 12:19
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/59568

Actions (login required)

View Item View Item