Tinjauan yuridis pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam kasus putusan pengadilan hubungan industrial nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Smg.

KURNIA EFFENDI, YUSUF (2023) Tinjauan yuridis pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam kasus putusan pengadilan hubungan industrial nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Smg. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.

[thumbnail of JUDUL] Text (JUDUL)
T1_1800024398_JUDUL__231018010917.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
T1_1800024398_BAB_I__231018010917.pdf

Download (462kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
T1_1800024398_BAB_II__231018010917.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
T1_1800024398_BAB_III__231018010917.pdf
Restricted to Registered users only

Download (583kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
T1_1800024398_BAB_IV__231018010917.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
T1_1800024398_DAFTAR_PUSTAKA__231018010917.pdf

Download (331kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
T1_1800024398_LAMPIRAN__231018010917.pdf
Restricted to Registered users only

Download (642kB) | Request a copy
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
T1_1800024398_NASKAH_PUBLIKASI__231018010917.pdf

Download (901kB)

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai suatu tindakan sepihak
dari pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pekerjanya karena
alasan tertentu. Pelaksanaan PHK yang dilakukan oleh perusahaan harus
sesuai dengan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan
bahwa PHK dilakukan dalam beberapa proses yaitu non litigasi dan litigasi.
Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi PHK sepihak tanpa adanya
alasan yang jelas, dan tidak berdasar kepada peraturan dan perundangundangan seperti pada kasus dalam Putusan Nomor 60/Pdt.SusPHI/2020/PN.Smg. Kasus ini bermula pada tahun 2020, yang mana PT.
Indosat Tbk melakukan PHK terhadap 677 karyawan dengan 57 karyawan
lainnya yang juga terancam dilakukan hal yang sama. Alasan yang beredar
terkait PHK yang dilakukan PT. Indosat Tbk antara lain terjadinya kerugian
perusahaan dan ingin melakukan reorganisasi agar perusahaan dapat
menjadi organisasi yang efektif dan efisien serta dapat bertahan dan
bertumbuh di tengah kondisi sulit (Pandemi Covid-19). Tragisnya, PHK
dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa melakukan pemberitahuan
dan diskusi dengan para pekerja.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan tentang
perlindungan hukum terhadap Pekerja yang di PHK sepihak karena alasan
efisiensi oleh Perusahaan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
terkait. Selain itu, untuk mengetahui akibat hukum dan perlindungan hukum
PHK sepihak terhadap para pekerja PT. Indosat Tbk. Penelitian hukum ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder. Metode pengumpulan data
menggunakan metode studi pustaka dengan teknik analisis data kualitatif
serta menggunakan teknik penarikan kesimpulan deduktif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa PHK telah diatur secara
eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Kasus PT
Indosat Tbk menjadi salah satu kasus PHK secara sepihak, walaupun alasan
terkait rencana PHKnya telah sesuai. Bagi para pekerja yang di PHK secara
sepihak wajib memperoleh perlindungan hukum yang diatur dalam UU
Cipta Kerja sebagai komitmen Presiden dalam meningkatkan kualitas di
bidang ekonomi. Akibat hukum yang timbul dari putusan Pengadilan Negeri
Semarang Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Smg yaitu pengusaha wajib
membayar kompensasi. Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak
juga perlu mendapatkan sanksi yang sesuai akibat melanggar undangundang dan tidak terpenuhinya hak – hak warga negara yang dijamin konstitusi

Item Type: Thesis (S1)
Keyword: Pemutusan hubungan kerja, akibat hukum, perlindungan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisi / Prodi: Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum)
Depositing User: userperpus2 userperpus2
Date Deposited: 14 Oct 2024 04:26
Last Modified: 14 Oct 2024 04:26
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/76307

Actions (login required)

View Item View Item