Titian Adyasa, Skarlangit (2023) Tinjauan yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif Terhadap Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.
Text (JUDUL)
T1_1800024404_JUDUL__230610091402.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
T1_1800024404_BAB_I__230610091402.pdf Download (350kB) |
|
Text (BAB II)
T1_1800024404_BAB_II__230610091402.pdf Restricted to Registered users only Download (501kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
T1_1800024404_BAB_III__230610091402.pdf Restricted to Registered users only Download (502kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
T1_1800024404_BAB_IV__230610091402.pdf Restricted to Registered users only Download (409kB) | Request a copy |
|
Text (Daftar Pustaka)
T1_1800024404_DAFTAR_PUSTAKA__230610091402.pdf Restricted to Registered users only Download (415kB) | Request a copy |
|
Text (Lampiran)
T1_1800024404_LAMPIRAN__230610091402.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Pesatnya perkembangan di bidang ekonomi kreatif, teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi khususnya di Indonesia mengharuskan adanya pembaruan pengaturan tentang Hak Kekayaan Intelektual. Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sebagai perwujudan untuk nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Perwujudan nilai tambah terhadap Kekayaan Intelektual dimaksudkan dengan pembiayaan terhadap ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Untuk menunjang skema pembiayaan tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui bagaimana akibat hukum yang nantinya terjadi dari penerapan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan mengacu pada permasalahan yang sudah ada. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa koordinasi antara Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diperlukan untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis hak kekayaan intelektual (HKI).
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keyword: | Kekayaan intelektual, lembaga keuangan, pembiayaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisi / Prodi: | Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum) |
Depositing User: | userperpus2 userperpus2 |
Date Deposited: | 31 Oct 2024 09:37 |
Last Modified: | 31 Oct 2024 09:37 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/77320 |
Actions (login required)
View Item |