NAUVAL S, PUTRA DALLEKULLAH (2023) Analisis Yuridis Pasal 69 Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terkait Jenis Pekerjaan Ringan Untuk Pekerja Anak. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.
![]() |
Text (JUDUL)
T1_1600024103_JUDUL__230808120312.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (BAB I)
T1_1600024103_BAB_I__230808120312.pdf Download (337kB) |
![]() |
Text (BAB II)
T1_1600024103_BAB_II__230808120312.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB III)
T1_1600024103_BAB_III__230808120312.pdf Restricted to Registered users only Download (428kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB IV)
T1_1600024103_BAB_IV__230808120312.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) | Request a copy |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
T1_1600024103_DAFTAR_PUSTAKA__230808010334.pdf Restricted to Registered users only Download (252kB) | Request a copy |
![]() |
Text (Lampiran)
T1_1600024103_LAMPIRAN__230805010029.pdf Restricted to Registered users only Download (332kB) | Request a copy |
![]() |
Text (Naskah Publikasi)
T1_1600024103_NASKAH_PUBLIKASI__230805010029.pdf Restricted to Registered users only Download (747kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2020, diketahui 3,36 juta anak Indonesia bekerja dan 1,17 juta anak di antaranya adalah pekerja anak. Melalui Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa anak usia 13 tahun sampai 15 tahun dapat bekerja dengan jenis pekerjaan ringan. Tidak ada penjelasan apa itu jenis pekerjaan ringan serta kualifikasinya seperti apa dalam undang-undang tersebut maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur terkait pekerjaan ringan untuk pekerja anak dan untuk mengetahui bagaimana kualifikasi pekerjaan ringan untuk pekerja anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang selanjutnya dianalisis dengan cara kualitatif yang diuraikan dengan teknik narasi deskriptif dengan penarikan kesimpulan bersifat induktif.
Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut: Pertama, pengaturan terkait pekerjaan ringan hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3). Kedua, pengaturan undang-undang ini dinilai belum memadai mengingat tidak diaturnya usia anak yang dapat melakukan pekerjaan ringan pada anak usia 16 tahun sampai 18 tahun. Sedang diatur hanya usia 13 tahun sampai 15 tahun. Ketiga, undang-undang ini dinilai sangat multi tafsir mengingat tidak dijelaskan apa itu pekerjaan ringan dan bagaimana kualifikasi dari pekerjaan ringan tersebut. Keempat, untuk penentuan kualifikasi suatu pekerjaan disebut pekerjaan ringan yang dapat dikerjakan oleh anak dapat menggunakan teknik berpikir “sebaliknya” dari apa saja pekerjaan yang dilarang maka yang tidak dilarang menjadi diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana bunyi Pasal 69 ayat (2) dan jenis pekerjaan itu tidak melanggar tolak ukur yang digunakan yakni perkerjaan tersebut tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial si anak.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keyword: | Analis Yuridis, Pasal 69 Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pekerjaan Ringan, Pekerja Anak. |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisi / Prodi: | Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum) |
Depositing User: | userperpus2 userperpus2 |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 01:38 |
Last Modified: | 11 Feb 2025 01:38 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/80553 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |