Jhordy, Gery (2025) Analisis Yuridis Metode Omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ditinjau dari Sistem Hukum Indonesia. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.
![]() |
Text (JUDUL)
T1_2000024251_JUDUL__250303031829.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (BAB I)
T1_2000024251_BAB_I__250303031829.pdf Download (521kB) |
![]() |
Text (BAB II)
T1_2000024251_BAB_II__250303031829.pdf Restricted to Registered users only Download (522kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB III)
T1_2000024251_BAB_III__250303031829.pdf Restricted to Registered users only Download (739kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB IV)
T1_2000024251_BAB_IV__250303031829.pdf Restricted to Registered users only Download (356kB) | Request a copy |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
T1_2000024251_DAFTAR_PUSTAKA__250303031830.pdf Download (409kB) |
![]() |
Text (Lampiran)
T1_2000024251_LAMPIRAN__250303031830.pdf Restricted to Registered users only Download (485kB) | Request a copy |
![]() |
Text (SURAT KETERANGAN CEK KESAMAAN KATA)
T1_2000024251_SURAT_KETERANGAN_CEK_KESAMAAN_KATA__250304092052.pdf Restricted to Registered users only Download (967kB) | Request a copy |
Abstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu; Pertama, untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi penerapan metode omnibus didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Kedua, untuk memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif (studi kepustakaan), yang mana penelitian hukum normatif mengacu pada penelitian yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori hukum, buku, jurnal, serta putusan pengadilan. Hasil dari penelitian yang dilakukan yaitu, bahwa lahirnya metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi cahaya baru dalam pembentukan hukum Indonesia dewasa ini. Dengan disampaikannya dalam pidato oleh presiden Republik Indonesia ke-7 yaitu Joko Widodo dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa perlu adanya metode baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat menampung banyak materi sekaligus, sehingga itulah dikenal secara luasmya metode omnibus. metode omnibus sebagai metode dalam pembentukan undang-undang merupakan suatu hal yang baik apabila diterapkan sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan, mengingat bahwa metode omnibus merupakan metode yang dapat menampung berbagai materi didalam satu undang-undang sekaligus, sehingga dapat memudahkan pembentukan undang-undang menjadi lebih cepat juga biaya yang murah. Metode omnibus yang digunakan sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undangan dewasa ini masih terdapat beberapa persoalan dan problematika dalam penerapannya di Indonesia, yang mana tidak adanya pembatasan undang-undang yang dibentuk. Kapan pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus dan kapan pembentukan undang-undang dengan cara biasa (single subjek rule), sehingga dalam penerapannya belum terlalu rinci dan mendetail terkait aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keyword: | Omnibus, Perundang-Undangan, Sistem Hukum |
Subjects: | J Political Science > JQ Political institutions Asia J Political Science > JX International law K Law > K Law (General) |
Divisi / Prodi: | Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum) |
Depositing User: | userperpus2 userperpus2 |
Date Deposited: | 17 Apr 2025 02:14 |
Last Modified: | 17 Apr 2025 02:14 |
URI: | http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/82343 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |