Pengaturan Hukum Ormas Asing di Indonesia

Triwahyuningsih, Triwahyuningsih (2017) Pengaturan Hukum Ormas Asing di Indonesia. In: Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, 11 November 2017, Yogyakarta, Indonesia.

[thumbnail of 295-301 Triwahyuningsih.pdf]
Preview
Text
295-301 Triwahyuningsih.pdf

Download (132kB) | Preview

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu walaupun kebebasan berorganisasi merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah memandang perlu mengatur tentang keberadaan Ormas Asing. Diaturlah dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing. Bagaimana undang-undang mengatur tentang kapan Ormas Asing dapat menjalankan kegiatannya di Indonesia dan bilamana Ormas Asing harus menghentikan kegiatannya di Indonesia? Pasal 43 Undang- Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Ormas asing wajib memiliki izin pemerintah, yang meliputi izin prinsip dan izin operasional. Untuk memiliki izin prinsip ormas asing tersebut harus dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Serta memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba. Izin prinsip diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan izin operasional bagi ormas hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip. Jika ormas asing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51tentang kewajiban Ormas asing dan Pasal 52 tentang Larangan Ormas Asing dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing berupa: peringatan tertulis; penghentian kegiatan; pembekuan izin operasional; pencabutan izin operasional; pembekuan izin prinsip; pencabutan izin prinsip; dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kata kunci : Negara Hukum, Ormas Asing, kewajiban, larangan

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisi / Prodi: Faculty of Teacher Training and Education (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) > S1-Pancasila and Citizenship Education (S1-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan))
Depositing User: Dikdik Baehaqi Arif
Date Deposited: 27 Mar 2018 04:52
Last Modified: 27 Mar 2018 04:52
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/9795

Actions (login required)

View Item View Item