Pemenuhan hak upah dan tunjangan hari raya bagi pekerja dalam hubungan kerja pada masa pandemi Covid-19 di PT Crevis Tex Jaya Kabupaten Subang

BUDHI ADHI HIDAYAT, PRASETYA (2023) Pemenuhan hak upah dan tunjangan hari raya bagi pekerja dalam hubungan kerja pada masa pandemi Covid-19 di PT Crevis Tex Jaya Kabupaten Subang. S1 thesis, Universitas Ahmad Dahlan.

[thumbnail of JUDUL] Text (JUDUL)
T1_1800024255_JUDUL__230301091105.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
T1_1800024255_BAB_I__230301091105.pdf

Download (121kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
T1_1800024255_BAB_II__230301091105.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
T1_1800024255_BAB_III__230301091105.pdf
Restricted to Registered users only

Download (523kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
T1_1800024255_BAB_IV__230301091105.pdf
Restricted to Registered users only

Download (79kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
T1_1800024255_DAFTAR_PUSTAKA__230301091105.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 0] Text (BAB 0)
T1_1800024255_BAB_0__230301091105.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
T1_1800024255_LAMPIRAN__230301091105.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
T1_1800024255_NASKAH_PUBLIKASI__230301091304.pdf
Restricted to Registered users only

Download (620kB) | Request a copy

Abstract

Perusahaan PT. Crevis Tex Jaya yang berlokasi di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi teksil. Dalam sistem kerjasama hubungan industrial, dimana terdapat sistem pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya yang di dalamnya melibatkan dua pihak yaitu pihak pertama sebagai penyedia jasa atau tenaga yang pada umumnya disebut sebagai Pekerja. Kemudian pihak kedua adalah pihak yang menyediakan pekerjaan yang sering disebut sebagai atasan atau pimpinan perusahaan. Hal ini dimaksud sebagai usaha kerjasama saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup bersama, baik bagi pengusaha maupun bagi Pekerja.
Pada masa pandemi Covid-19 perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya tidak sesuai dengan akta perjajian kerja antara pekerja dengan pihak perusahaan. Hal ini disebabkan adanya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dengan cara mewajibkan perusahaan harus mengurangi jumlah pekerja. Dampaknya dari peraturan tersebut maka perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang pembayaran upah dan THR, yaitu 50 % pekerja dirumahkan (bukan PHK), karena apabila kondisi sudah normal para pekerja akan dipanggil untuk kerja lagi dan 50 % lagi dibayar utuh tapi pembayarannya dicicil. Kebijakan perusahaan tersebut serta merta ditolak oleh pekerja. Pekerja meminta pihak perusahaan mau bermusyawarah secara bipatrit untuk menyelesaikan masalah tersebut. Musyawarah antara pekerja dengan perusahaan mengalami jalan buntu karena kedua pihak tetap pada pendirian masing – masing.
Karena musyawarah gagal maka para pekerja mengadakan mogok kerja didepan kantor pada tanggal 11 - 13 Mei 2020 Tuntutan pekerja agar perusahaan membayar upah mereka sesuai ketentuan tidak dipenuhi, sehingga pada tanggal 13 Mei 2020 mereka mengadakan demo. Akhirnya diadakan lagi musyawarah yang melibatkan perusahaan dan pekerja yang dimediasi oleh pemerintah (tripartit) dan musyawarah tersebut mebuahkan hasil yang win-win solution, yaitu pekerja seluruhnya masuk lagi kerja hanya kerjanya sistem dibagi shift, yaitu hari ini 50 % kerja, esoknya 50 % nya lagi kerja.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian lapangan (field research). Populasi dalam penelitian ini adalah Pekerja PT. Crevis Tex Jaya yang berjumlah 1.879 orang maka penulis mengambil sampel sebanyak 20% yaitu berjumlah 379 orang pekerja dan 1 orang pimpinan perusahaan dengan menggunakan teknik purposive sampling serta kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi. Sumber data primer yang terdapat pada penelitian ini berasal dari para Pekerja PT. Crevis Tex Jaya serta sumber sekunder yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan datanya adalah dengan melakukan observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dan teknik penulisan penelitian ini adalah menggunakan teknik penulisan deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak upah dan THR pada masa pandemi Covid- 19 di perusahaan PT. Crevis Tex Jaya Cipeundeuy yang pada awal pandemi Covid-19 mengalami perubahan yang merugikan pekerja dan sekarang kembali normal dengan sistem shift.

Item Type: Thesis (S1)
Keyword: UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, sistem pembayaran upah dan THR
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisi / Prodi: Faculty of Law (Fakultas Hukum) > S1-Law Science (S1-Hukum)
Depositing User: userperpus2 userperpus2
Date Deposited: 15 Oct 2024 02:09
Last Modified: 15 Oct 2024 02:09
URI: http://eprints.uad.ac.id/id/eprint/76428

Actions (login required)

View Item View Item